TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Faktur Pajak Gabungan

Redaksi PajakOnline · 14 Sep 2022, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak setiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam keadaan tertentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membolehkan PKP untuk membuat faktur pajak gabungan.

Faktur Pajak Gabungan yaitu tipe faktur pajak standar yang dilaksanakan karena ada kemungkinan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur berisi semua penyerahan yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang selama satu bulan kalender seperti yang terkandung dalam Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER – 24/PJ/2012.

Diizinkannya PKP membuat faktur pajak gabungan tujuannya untuk meringankan beban administrasinya.

PKP diwajibkan membuat faktur pajak gabungan setidaknya akhir bulan berlangsungnya penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak gabungan dapat digunakan oleh PKP yang memiliki transaksi lebih dari satu kali dalam sebulan.

Misalnya, PT X dalam satu bulan bertransaksi dengan PT Y di tanggal 2,4,12,16,18,24,26,28. pada beberapa transaksi tersebut biasanya membutuhkan ribuan item. Oleh karena itu, tata cara penyederhanaan pencatatan transaksi yang banyak dalam satu bulan pada satu pihak yang sama. Hal yang perlu diingat PKP PT X harus membuat faktur setidaknya akhir bulan di bulan terjadinya transaksi.

Dengan pembuatan faktur pajak gabungan, kegiatan pencatatan menjadi lebih singkat. PKP tidak perlu repot untuk membuat faktur pada setiap terjadi transaksi. Perbedaan antara faktur pajak standar dengan faktur pajak gabungan hanya pada jumlah transaksinya.

Proses pembuatan faktur pajak gabungan ada beberapa ketentuan dan tahapan yang harus dijalankan dan dipahami pengusaha kena pajak, seperti:

1. Adanya nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang kena pajak atau jasa kena pajak.
2. Adanya nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak.
3. Tertulis jenis barang atau jasa hingga besaran harga jual atau penggantian dan potongan harga yang terkait dengan jenis barang atau jasa.
4. Tertulis adanya PPN yang dipungut.
5. Tertulis adanya PPnBM yang dipungut.
6. Adanya kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
7. Adanya nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Hal yang perlu diingat juga pada tanggal penyerahannya. Faktur pajak gabungan harus diisi dengan tanggal pertama penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak sampai tanggal terakhir pada masa pajak dibuatnya faktur pajak gabungan, serta menyertakan daftar tanggal penyerahan pada masing-masing faktur pajak penjualannya.