TRENDING
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Giro

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Terdapat banyak istilah dalam dunia perbankan. Salah satunya giro, giro diartikan menjadi sebuah produk perbankan berbentuk simpanan dari nasabah perorangan ataupun badan usaha dalam rupiah atau mata uang asing.

Bedanya giro dengan tabungan yaitu cara penarikan uangnya bisa dilakukan memakai warkat cek atau bilyet giro saja dalam jam operasional bank. Bilyet giro bisa dicairkan dengan tidak tunai dengan jangka waktu tertentu (dana yang dicairkan masuk kedalam rekening), sementara cek yaitu surat berharga yang bisa dicairkan dengan bentuk tunai kapan saja di bank.

Dana pada rekening ini bisa ditambah dan diambil mengikuti perintah. Biasanya rekening mempunyai tanggal terbit, tanggal efektif, dan tanggal jatuh tempo.

Pada rekening giro memiliki beberapa jenis rekening nasabah yang ada di bank, contohnya:

1. Rekening Giro Perorangan
Jenis rekening atas nama pribadi (perorangan) dan usaha perseorangan seperti toko, bengkel, restoran dan sebagainya.

2. Rekening Giro Atas Nama Badan Usaha
Menjadi jenis rekening yang kepemilikannya atas badan usaha, seperti rekening giro perusahaan, koperasi, yayasan, CV, persekutuan firma, dan sebagainya.

Dalam penggunaan rekening giro terdapat beberapa kelebihan yang akan diperoleh saat menggunakan rekening dengan produk yang satu ini, seperti:

- Mudah dan Praktis
Apabila anda seorang yang memiliki bisnis dengan banyak kegiatan, Anda bisa memberikan cek yang sudah pihak bank keluarkan untuk penerima yang kemudian bisa mengisi data pribadinya sendiri.

- Mengganti uang tunai dengan pembayaran memakai cek
Saat pihak bank telah mengeluarkan cek, cek ini dapat menjadi pengganti uang tunai yang kemudian bisa dicairkan. Orang yang melakukan penukaran cek bisa mendapatkan uang tunai berdasarkan tanggal yang ada pada cek.

- Tidak harus membawa uang tunai dengan jumlah yang besar
Seringkali dengan membawa uang tunai dengan jumlah yang begitu banyak membuat datangnya rasa takut untuk terjadi tindak kriminal. Jika memakai rekening giro, hanya perlu membawa cek/bilyet giro untuk alat pembayaran dan kecil terjadinya potensi tindak kejahatan.

Tidak hanya 3 kelebihan yang di atas telah dijelaskan, terdapat beberapa kelebihan lain di antaranya:
- Simpanan dengan bentuk bilyet bisa ditarik setiap waktu selama jam kerja.
- Rekening tidak memiliki batasan limit transaksi, selama uang yang ada cukup dalam melakukan transaksi.

Jika ingin membuka rekening giro terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya:

- Fotokopi identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku.
- Calon nasabah wajib tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI).
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Mengisi dan Menandatangani Formulir Pengajuan
- Menyiapkan setoran awal sesuai dengan yang telah ditentukan

Untuk badan usaha terdapat persyaratan tambahan yaitu:
- Siapkan anggaran dasar/akta pendirian yang sudah disahkan
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan
- Surat Pengesahan dari Menteri Kehakiman
- Surat Keterangan domisili

Setiap bank mempunyai persyaratan yang berbeda, namun umumnya tidak berbeda dengan syarat yang telah dijelaskan (Ridho Rizqullah Zulkarnain)