PajakOnline.com—Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa maupun tahunan sesuai pajak yang dibayarkan.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan/pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saat ini, SPT sudah dalam bentuk dokumen elektronik yaitu e-SPT atau e-Filing.
Dokumen tersebut tentu sudah tak asing lagi bagi Anda, namun apakah Anda sudah memahami dan mengatahui cara serta komponen-komponen yang terdapat dalam dokumen elektronik tersebut? Dikarenakan sistem pemungutan di Indonesia yang mengharuskan para Wajib Pajak untuk membayar hingga melaporkan pajaknya secara mandiri maka sudah suatu keharusan Anda untuk memahami terkait SPT.
Berhubungan dengan hal itu, terdapat beberapa istilah di dalamnya yang mungkin masih banyak di antara Anda yang belum mengetahuinya yaitu masa pajak, tahun pajak, dan bagian tahun pajak yang akan menjadi bahasan pada artikel ini.
