TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

Redaksi PajakOnline · 24 Feb 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa maupun tahunan sesuai pajak yang dibayarkan.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan/pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saat ini, SPT sudah dalam bentuk dokumen elektronik yaitu e-SPT atau e-Filing.

Dokumen tersebut tentu sudah tak asing lagi bagi Anda, namun apakah Anda sudah memahami dan mengatahui cara serta komponen-komponen yang terdapat dalam dokumen elektronik tersebut? Dikarenakan sistem pemungutan di Indonesia yang mengharuskan para Wajib Pajak untuk membayar hingga melaporkan pajaknya secara mandiri maka sudah suatu keharusan Anda untuk memahami terkait SPT.

Berhubungan dengan hal itu, terdapat beberapa istilah di dalamnya yang mungkin masih banyak di antara Anda yang belum mengetahuinya yaitu masa pajak, tahun pajak, dan bagian tahun pajak yang akan menjadi bahasan pada artikel ini.

Penjelasan dari ketiga istilah tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP).

Pasal 1 angka 7 UU KUP menjelaskan, masa pajak ialah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu yang telah diatur dalam UU KUP. Pada Padal 2A UU KUP dikatakan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan PMK paling lama 3 bulan kalender.

Sedangkan, arti dari tahun pajak dalam Pasal 1 angka 8 UU KUP yakni jangka waktu 1 tahun kalender jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender artinya tahun pajak akan mengikuti tahun buku Wajib Pajak.

Bagian tahun pajak yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 9 UU KUP adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak yakni 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender. (Atania Salsabila)