PajakOnline.com—Penilaian massal diartikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 mengenai Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2.
Dalam Pasal 1 angka 13 PMK 208/2018 menjelaskan, Penilaian Massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang disebut Computer Assisted Valuation (CAV) dan/atau Computer Assisted for Mass Appraisal (CAMA).
Dalam penerapannya, penilaian massal bisa menjadi pilihan dalam menghitung NJOP bumi dan NJOP bangunan objek pajak umum. Tidak hanya memakai penilaian massal, penghitungan NJOP juga bisa memakai penilaian individu.
Ketika penilaian massal sebagai menghitung NJOP bangunan objek pajak umum tidak mendapatkan NJOP dengan akurat artinya dilakukan penilaian individu pada bangunan objek pajak umum.
Dalam menentukan NJOP Bumi dilaksanakan lewat cara membentuk nilai indikasi rata-rata (NIR) pada setiap zona nilai tanah (ZNT). NIR diartikan sebagai nilai pasar rata-rata yang bisa mewakili nilai tanah pada sebuah zona nilai tanah.
