PajakOnline.com—Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan, pemerintah dapat menerapkan regulasi perpajakan berkaitan penjualan melalui social commerce.
“Dengan asumsi social commerce yang sering dijadikan substitusi platform jual beli, seharusnya mereka berada di industri yang sama dengan e-commerce. Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan harus memastikan regulasi seperti pajak untuk e-commerce dan social commerce fair, diperlakukan di level field yang sama,” kata Nailul Huda, dikutip hari ini.
Nailul menyebutkan penjualan lewat social commerce khususnya Tiktok Shop ini perlu diberlakukan pajak. Seperti yang akan diberlakukan terhadap platform e-commerce Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli. Menurutnya Tiktok Shop juga perlu dikenakan pajak.
“Mengingat potensi bisnis e-commerce dan social commerce sangat besar dan terus bertumbuh. Banyak pelaku usaha yang mulai memanfaatkan transaksi lewat TikTok Shop karena dinilai murah dan hasilnya besar,” katanya.
