PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menurunkan batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP), yang saat ini dipatok Rp4,8 miliar.
Pengaturan ulang batasan omzet PKP ini tercantum dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020.
“Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi … dilakukan melalui … pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” demikian isi bagian urgensi RUU tersebut dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang kami kutip hari ini.
Alasan pemerintah menurunkan batasan PKP tersebut, salah satunya karena banyak pelaku usaha yang belum membayar pajak. Simulasi beberapa skenario penurunan batas tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan pajak.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni menilai batasan omzet PKP saat ini cukup tinggi.
"Langkah pemerintah sudah tepat dengan menurunkan batasan omzet PKP, maka berpotensi meningkatkan basis penerimaan pajak. Karena akan lebih banyak PKP yang dapat berkontribusi kepada negara dalam membayar pajak," kata Koni, mantan auditor DJP ini.