TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peran Pajak dalam APBN dan Fungsi Penunjangnya

Redaksi PajakOnline · 23 Mei 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—APBN merupakan rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari-31 Desember). APBN terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.

Pendapatan negara bisa didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN bisa melalui kepabean dan cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Pungutan pajak ini salah satunya diperoleh dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Selanjutnya, Belanja Negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni faktor kebutuhan penyelenggaraan negara, risiko bencana alam dan dampak krisis global, asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembangunan, serta kondisi kebijakan-kebijakan lain. Alokasi belanja negara akan mengacu pada faktor-faktor tersebut.

Terakhir, Komponen ketiga dari APBN merupakan pembiayaan negara. Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yaitu pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Adanya APBN membuat pemerintah memiliki gambaran apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran yang akan dilakukan selama 1 tahun anggaran. Penyusunan APBN yang baik dan dilaksanakan sesuai aturan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemakmuran masyarakat, dan meningkatkan kesempatan kerja. Adapun fungsi APBN antara lain:


Peran Pajak dalam APBN merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari APBN. Pada dasarnya pajak merupakan salah satu komponen APBN dengan kontribusi terbesar. Lebih besar dari komponen penerimaan lainnya yang bukan pajak.

Dengan begitu, dalam melaksanakan sederet fungsi APBN di atas dibutuhkan pengelolaan pajak yang fasih juga. Hal ini perlu agar pemerintah bisa memastikan negara menerima penerimaan yang sepadan untuk menjalankan setiap fungsi tersebut. Dengan kata lain, pajak berperan dalam merealisasikan setiap fungsi APBN.(Kelly Pabelasary)