PajakOnline.com—Dalam keadaan yang penuh dengan tantangan dan dinamika perkembangan pandemi Covid-19, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) diharapkan dapat terus mengawal reformasi perpajakan yang sedang dan akan terus dilaksanakan.
Penerimaan perpajakan mengalami tantangan yang sangat besar yakni setelah mengalami kontraksi yang cukup signifikan, di kuartal II 2021 telah mengalami perbaikan di mana penerimaan perpajakan tumbuh 6,20%.
Tentunya ini merupakan trend yang akan terus diupayakan dan di monitor bersama agar realisasi penerimaan perpajakan yang merupakan kontributor utama APBN dapat terus meningkat.
Dalam keterangan pers tertulis Kemenkeu, pada 2021 sampai dengan bulan Juli, Komwasjak telah menghasilkan 24 saran dan/atau rekomendasi dengan rincian yaitu 14 saran dan/atau rekomendasi kepada Menteri Keuangan serta 10 saran dan/atau rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pada tahun 2020 Komwasjak menghasilkan total 50 saran dan/atau rekomendasi dengan rincian yaitu 26 saran dan/atau rekomendasi kepada Menteri Keuangan, 20 saran dan/atau rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pajak, 3 saran dan/atau rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai serta 1 saran dan/atau rekomendasi kepada Ketua Pengadilan Pajak.
Sementara itu, di tahun 2019 Komwasjak menghasilkan total 41 saran dan/atau rekomendasi dengan rincian yaitu 21 saran dan/atau rekomendasi kepada Menteri Keuangan, 18 saran dan/atau rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pajak, 1 saran dan/atau rekomendasi kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal serta 1 saran dan/atau rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai.
Rekomendasi Komwasjak yang dihasilkan selama pandemi covid-19, telah masuk materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), di antaranya: (i) Penurunan tarif PPh Badan; (ii) Pemajakan transaksi e-commerce, intangible cross border dan Over The Top (OTT); (iii) Pemajakan Control Foreign Company (CFC); (iv) Pengaturan fasilitas perpajakan; (v) Pencantuman NPWP/NIK pembeli pada faktur pajak; (vi) Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan; serta (vii) Penurunan Sanksi Administrasi.
