TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Kurs BI dan Kurs KMK

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dengan meluasnya jangkauan transaksi keuangan, tidak sedikit wajib pajak yang bertansaksi dengan menggunakan mata uang selain mata uang negaranya khususnya masyarakat Indonesia dengan mata uang rupiah. Banyak masyarakat yang melakukan transaksi di luar Indonesia dengan menggunakan mata uang asing. Hal ini guna memudahkan pencatatan di negara asal tersebut, maka ditetapkan sebuah kurs.

Kurs merupakan perbandingan harga atau nilai dari mata uang suatu negara yang diukur dalam mata uang negara lain. Umumnya jika melakukan transkasi dengan mata uang selain rupiah maka diwajibkan mengkonfersi nilai mata uang tersebut sebelum melakukan penggabungan dengan transaksi lainnya. Terdapat berbagai jenis kurs yang umum digunakan yakni kurs tengah BI dan kurs KMK. Kurs ini kerap dipakai pada saat transaksi dengan mata uang selain rupiah.

Kurs Tengah BI atau Kurs BI merupakan kurs yang diterbitkan oleh bank Indonesia setiap harinya. Kurs ini digunakan untuk mengkonfersi nilai aset, utang ataupun modal yang tercatat dengan mata uang asing dalam laporan keuangan per 31 desember tahun bersangkutan. Kurs ini biasa digunakan oleh perusahaan asing yang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Untuk mengetahui besaran nilai kurs tengah, maka perlu dilakukan mekanisme perhitungan terlebih dahulu.
Berikut rumusnya:
Kurs tengah BI = Kurs jual + Kurs beli / 2.

Sementara itu, Kurs KMK merupakan besaran kurs yang ditetapkan oleh Menteri keuangan yang digunakan sebagai dasar konfersi mata uang asing dalam penentuan besaran pajak. Kurs KMK ini dikenal dengan kurs pajak. Jika dalam transaksi normal jual beli menggunakan kurs tengah BI, sedangkan dalam perpajakan menggunakan kurs KMK.

Walaupun dalam transaksi diketahui besaran nilai kurs BI, tetapi yang menjadi pedoman konfersi mata uang asing ialah kurs KMK. Kurs KMK ini kerap dijumpai dalam transaksi impor, bea masuk, bea masuk tambahan dan transaksi lainnya yang menggunakan mata uang selain rupiah.

Ketentuan tersebut ditetapkan dan diterjemahkan dalam KMK No 651/KMK.01/2000. Kurs KMK akan berubah-ubah setiap harinya sehingga berpotensi timbulnya selisih kurs tersebut menjadi tinggi. (Azzahra Choirrun Nissa)