TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Ketentuan Sanksi Bunga Pajak Kurang Bayar

Redaksi PajakOnline · 17 Mar 2023, 00.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan sanksi administrasi pajak berupa bunga jika wajib pajak memiliki pajak kurang bayar akibat pemeriksaan.

Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 7/2021, perhitungan sanksi pajak yang tidak atau kurang dibayar dihitung berdasarkan pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.

“Jumlah kekurangan pajak…ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan…dan dikenakan paling lama 24 bulan,” demikian kutipan Pasal 13 ayat (2) UU 7/2021.

Dalam Pasal 13 ayat (2) UU 36/2008, tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi ditetapkan 2% per bulan dan dikenakan paling lama 24 bulan yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Dalam UU HPP, perhitungan bunga per bulan untuk sanksi administrasi apabila disebabkan karena pemeriksaan pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e UU 7/2021 dihitung memakai suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan. Setelah itu, ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. Adapun pengenaan paling lama dan perhitungan dimulainya
sanksi bunga masih tetap sama seperti pada UU 36/2008, yaitu dikenakan paling lama
24 bulan.