TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Peringati Hari Pajak, Tax Payer Community: Uang Pajak untuk Kemakmuran Rakyat

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2023, 16.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Para pembayar pajak telah berpartisipasi dan berkontribusi konkret dalam mensukseskan pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, Tax Payer Community akan terus maju dan berkembang untuk memastikan uang pajak yang kita bayarkan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal tersebut disampaikan Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari Pajak Nasional pada hari ini Jumat 14 Juli 2023 yang diselenggarakan Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta bekerja sama dengan media PajakOnline.com. Acara tersebut disiarkan melalui live streaming media sosial Instagram.

Koni menjelaskan, pajak merupakan tanggung-jawab bersama. Pajak adalah kontributor terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak memiliki peran sentral dalam mendukung kebijakan pemerintah. Apalagi dengan telah digariskannya arah kebijakan nasional untuk menjaga perekonomian Indonesia sebagai upper middle income country dan bahkan mulai mempersiapkan diri untuk melangkah menuju high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak yang harus dipenuhi dari pengumpulan pajak secara berkesinambungan.

Dalam acara ini, Koni yang juga Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group turut menyampaikan mengenai pentingnya Tax Planning bagi para pelaku bisnis. Perencanaan Pajak atau tax planning untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya.

Manajemen perpajakan ini dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Artinya penghematan pajak dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh Undang-undang, sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

“Kita harus memahami kewajiban perpajakan kita, cara menghitungnya, cara menyetornya, dan cara melaporkannya. Jadi, kita harus memahami perpajakan dari bisnis yang kita jalani,” kata Koni, mantan pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Koni, tax planning bertujuan memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih efisien. “Dengan perencanaan pajak, kita memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbesar pengeluaran pajak,” kata Koni.

Jadi, tax plannning, bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Koni mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk memperluas basis pajak dan agar tidak ada lagi pengemplang pajak. Dengan adanya integrasi tersebut maka seluruh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektifnya harus membayar pajak.

“Semua transaksi keuangan yang berkaitan dengan penghasilan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri akan terdeteksi otoritas pajak. Maka wajib pajak tidak akan bisa mengelak lagi dari kewajiban perpajakannya,” kata Koni.