PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai rencana kebijakan basis perluasan pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Merespons issue panas mengenai pemajakan bahan kebutuhan pokok atau sembako yang beredar luas di masyarakat, DJP memastikan sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai PPN.
“Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara media briefing secara virtual, Senin (14/6/2021).
Perubahan pengaturan PPN perlu dilakukan karena sistem yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan sebab mengalami distorsi, terlalu banyak pengecualian, dan fasilitas yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.
Konsep perubahan yakni pengurangan berbagai fasilitas PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan sebagai Non-BKP (bukan Barang Kena Pajak) atau Non-JKP (bukan Jasa Kena Pajak) dilakukan untuk mengurangi distorsi.
Selain itu, penerapan multitarif dapat memberikan ruang untuk mengenakan tarif PPN lebih rendah dari tarif umum. Contohnya, barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, serta tarif PPN lebih tinggi dari tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah.
