TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Permohonan Pengurangan Sanksi, Kewajiban Bayar Pajak Jalan Terus

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2023, 00.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban untuk membayar pajak terus berjalan walaupun wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi.

DJP menjelaskan, pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) oleh wajib pajak tidak lantas menunda jatuh tempo pembayaran pajak kurang bayarnya.

“Pada dasarnya, permohonan pengurangan sanksi administrasi STP dan SKP tidak menunda atau menangguhkan jatuh tempo pembayarannya,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2013. Pengurangan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila wajib pajak telah melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanks administrasi dalam SKP atau STP.

Kemudian, jika atas pajak kurang bayar yang tercantum dalam STP atau SKP tidak dilunasi oleh wajib pajak maka sesuai Pasal 20 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, proses penagihan pajak akan dilakukan. Adapun, DJP menambahkan, hal ini juga berlaku dalam kondisi lainnya.

“... atau [jika] permohonan ditolak, maka proses penagihan akan tetap berjalan,”
kata DJP.

Permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan cara lainnya. Adapun cara lainnya dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan permohonan melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing.