PajakOnline.com—Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO) merupakan perkumpulan dua perusahaan atau lebih untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan beberapa badan ini sifatnya adalah temporal atau sementara hingga suatu proyek diselesaikan.
Selain itu, JO atau KSO sering disebut dengan konsorsium. Suatu perusahaan juga bisa membentuk JO dengan perusahaan lain untuk memperluas target pasar atau wilayah usaha sebagai langkah awal melakukan ekspansi.
Pada pasal angka 9 peraturan dirjen pajak nomor PER-04/PJ/2020 disebutkan bahwa “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan … termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint operation), …”.
Kemudian, Pada pasal 1 angka 13 peraturan tersebut dirumuskan definisi JO, yakni “Pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama KSO atau JO.”
Sementara itu, JO terbagi menjadi dua jenis, yaitu administrative JO dan non-administrative JO. Berikut penjelasannya:
- Administrative JO merupakan bentuk kerja sama dimana kontrak pekerjaan dari pemberi kerja ditandatangani atas nama JO dan segala hal berupa pembagian modal, pengadaan peralatan dan tenaga kerja, dan sebagainya dibuat dalam sebuah JO agreement. Pada kasus ini JO seolah menjadi entitas tersendiri terpisah dari para anggotanya.
- Non-administrative JO adalah bentuk kerja sama dimana kontrak dengan pemberi kerja dibuat atas nama masing – masing anggota JO. Pada jenis ini, JO hanya berperan sebagai alat koordinasi.
Adapun kewajiban perpajakan JO, antara lain:
- Untuk administrative JO, dianggap sebagai entitas tersendiri, diwajibkan untuk memiliki NPWP sendiri, melakukan pembukuan sesuai pasal 28 UU KUP, hingga membayar PPh Badan. NPWP ini digunakan untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh pasal 21, Pasal 23/26, PPh pasal 4 ayat (2), dan lain lain.
- Untuk non-administrative JO tidak diwajibkan memiliki NPWP dan melaksanakan pembukuan karena pendapatan dan biaya proyek dilakukan oleh masing – masing anggota. Masing – masing anggota tetap memiliki kewajiban perpajakannya sendiri.
Selanjutnya, kewajiban perpajakan atas JO yang diwajibkan memiliki NPWP yang diatur pada pasal 6 PER-04/PJ/2020 diantaranya adalah:
