PajakOnline.com— Para pejabat G20 menyerukan, seluruh negara G20 harus bersatu untuk mengurus optimalisasi pajak secara agresif raksasa-raksasa digital global seperti Google, Amazon, dan Facebook.
Aturan global sedang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (Organizations for Economic Cooperation and Development/ OECD) agar para perusahaan digital membayar pajak di negara tempat mereka melakukan bisnis, tidak sekadar di lokasi anak perusahaan mereka.
OECD menyebutkan, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan pajak secara nasional hingga 100 miliar dolar AS per tahun.
Seruan untuk bersatu ini banyak diarahkan pada Amerika Serikat (AS), rumah bagi banyak perusahaan teknologi besar. Apalagi, AS akan mengadakan pemilihan umum pada November. Para pejabat G20 cemas, pemerintahan baru akan membuat kebijakan baru yang menghambat regulasi pungutan pajak digital.
“Tdak ada waktu sampai menunggu pemilihan," ujar Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz dalam seminar pajak yang diadakan di sela-sela pertemuan G20, seperti dilansir Reuters, belum lama ini.
