TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perubahan Nama Pemegang NPWP Belum Bisa Online, WP Harus ke Kantor Pajak

Redaksi PajakOnline · 6 Feb 2023, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa perubahan data berupa nama dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak bisa dilakukan secara online. Perubahan data perlu diajukan permohonannya melalui kantor pelayanan pajak atau KPP tempat WP terdaftar.

Sesuai lampiran PER-04/PJ/2020, kolom nama diisi dengan nama lengkap wajib pajak sesuai dengan KTP atau paspor, KITAS, atau KITAP. Sementara untuk gelar, pengisiannya hanya dilakukan apabila wajib pajak memiliki gelar depan dan/atau belakang.

"Jadi jika terdapat perbedaan data (antara NIK dan NPWP) silakan ajukan permohonan perubahan data," jelas DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data berupa nama secara tertulis melalui KPP terdaftar. Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut.

"Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar," terang DJP.

Selain itu, wajib pajak juga diimbau melakukan validasi data NPWP. Hal ini sejalan dengan implementasi pemanfaatan data NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Pemutakhiran data secara mandiri atas data-data utama perlu dilakukan paling lambat 31 Maret 2023. Sementara pemutakhiran data-data selain data utama, masih bisa dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. Pemutakhiran data dpt dilakukan oleh Wajib Pajak melalui DJP Online, dengan cara datang langsung ke KPP terdaftar, atau menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id.

 

Perubahan Nama Pemegang NPWP Belum Bisa Online, WP Harus ke Kantor Pajak | PajakOnline