TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perubahan Standar Akuntansi Keuangan terhadap Perhitungan PPh

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2024, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Akuntansi dan perpajakan adalah dua bidang yang saling berkaitan dan saling memengaruhi. Akuntansi mempunyai tujuan untuk menyajikan informasi keuangan yang relevan, andal, dan konsisten kepada para pemakai, sementara perpajakan tujuannya untuk mengatur kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Informasi keuangan yang disajikan oleh akuntasi menjadi dasar bagi perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Namun, akuntansi dan perpajakan tidak selalu sejalan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan antara standar akuntansi keuangan (SAK) yang digunakan oleh akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku.

SAK merupakan kumpulan prinsip dan aturan yang mengatur bagaimana entitas menyusun dan menyajikan laporan keuangan. SAK di Indonesia dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang merupakan bagian dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). SAK di Indonesia mengacu pada International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Board (IASB).

Peraturan perpajakan adalah kumpulan ketentuan dan aturan yang mengatur bagaimana wajib pajak menghitung dan membayar pajak penghasilan. Peraturan perpajakan di Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah melalui undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan direktur jenderal pajak.

Peraturan perpajakan di Indonesia mengacu pada Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang merupakan organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara maju.

Perbedaan antara SAK dan peraturan perpajakan bisa menimbulkan perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal. Laba akuntansi adalah laba yang dihasilkan oleh entitas berdasarkan SAK, sementara laba fiskal adalah laba yang dihasilkan oleh entitas berdasarkan peraturan perpajakan. Perbedaan ini bisa bersifat permanen atau sementara.

Perbedaan permanen merupakan perbedaan yang tidak akan berbalik pada periode berikutnya, seperti beban yang tidak dapat dikurangkan menurut peraturan perpajakan. Perbedaan sementara adalah perbedaan yang akan berbalik pada periode berikutnya, seperti penyusutan aset tetap.

Perbedaan antara laba akuntansi dan laba fiskal dapat memengaruhi perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Pajak penghasilan dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar dari pengenaan pajak adalah laba fiskal yang disesuaikan dengan beberapa faktor, seperti penghasilan kena pajak final, penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif khusus, penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan fasilitas perpajakan.

Perubahan SAK bisa menyebabkan perubahan laba akuntansi, yang kemudian dapat menyebabkan perubahan laba fiskal, yang nantinya dapat menyebabkan perubahan pajak penghasilan. Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami dan mengikuti perkembangan SAK yang berlaku, serta mengantisipasi dampaknya terhadap perhitungan pajak penghasilan.

DSAK secara berkala mengeluarkan SAK baru atau merevisi SAK lama untuk menyesuaikan dengan IFRS dan kondisi bisnis yang berubah. Beberapa SAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2021 adalah (SAK 71), (SAK 72), dan (SAK 73), yang mengatur tentang instrumen keuangan, pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, dan sewa.

Perbedaan sementara ini dapat memeengaruhi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh entitas pada periode berjalan dan periode mendatang. Oleh karena itu, entitas harus melakukan rekonsiliasi antara laba akuntansi dan laba fiskal, serta menghitung dan mengakui aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan secara tepat. Entitas juga harus mengungkapkan informasi yang relevan tentang perbedaan sementara dan pajak tangguhan dalam laporan keuangannya.

Perubahan SAK merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan. Perubahan SAK dapat memberikan dampak positif maupun negatif bagi entitas, tergantung pada jenis dan arah perubahannya. Perubahan SAK dapat meningkatkan atau menurunkan laba akuntansi, laba fiskal, dan pajak penghasilan.

Perubahan SAK juga dapat meningkatkan atau menurunkan aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan. Oleh karena itu, entitas harus memahami dan mengikuti perkembangan SAK yang berlaku, serta mengantisipasi dampaknya terhadap perhitungan pajak penghasilan. (Wiasti Meurani)