PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) minimum bagi perusahaan yang mengalami rugi.
Perusahaan atau korporasi yakni wajib pajak (WP) Badan, dapat dikenakan pajak minimum jika memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1 persen dari penghasilan bruto.
"Pajak Penghasilan minimum dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," demikian kami kutip dari draft RUU perubahan kelima atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
