TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Petugas Datangi Rumah Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi PajakOnline · 19 Mei 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Epy Shafiullah pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang mendatangi ratusan rumah wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dia menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak juga sebagai pendataan kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebab, sering terjadi ada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan, hilang atau ditarik oleh pihak leasing namun kepemilikan masih atas nama orang tersebut.

“Saat ini kami tengah menerjunkan petugas untuk memastikan penelusuran kendaraan yang belum mendaftar ulang. Kebanyakan kendaraan sudah ditarik leasing tapi masyarakat tidak melapor dan tersendat. Kalau hilang kita sarankan untuk membuat surat laporan kehilangan. Tapi kalau kendaraannya masih ada, kita sarankan untuk membayar pajak,” katanya, dikutip hari ini.

Dia mengatakan, ada 2 kelompok petugas yang diterjunkan ke lapangan dan dibagi menjadi 5 tim yang satu timnnya terdapat 7 orang. Pada Kelompok ini diberikan tugas untuk mendata 350 berkas kendaraan roda empat di Kecamatan Majasari yang belum melakukan pembayaran pajak.

“Jika petugas menemukan wajib pajak belum melakukan pembayaran dan kendaraan tersebut masih jadi milik yang bersangkutan maka petugas kami akan menyarankan agar wajib pajak ini segera melakukan pembayaran pajak di loket-loket yang sudah disiapkan di Samsat, Gerai Samsat atau Samsat Keliling (Samling),” jelasnya.

Dia mengimbau, apabila kendaraannya sudah berpindah kepemilikan terutama keluar daerah agar segera melakukan pemblokiran ke Samsat.

Rencana selanjutnya, selain di Kecamatan Majasari kegiatan ini akan dilakukan di kecamatan lain. Hal tersebut, sebagai upaya Samsat Pandeglang untuk terus meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor. (Kelly Pabelasary)