PajakOnline | Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, petugas pajak mengawasi orang atau wajib pajak yang suka pamer harta di media sosial (medsos). Yoga mengatakan, DJP menggunakan teknologi crawling, yakni pemindaian otomatis terhadap unggahan pengguna di medsos untuk mendeteksi potensi pajak yang belum tergali.
“Pengawasan seperti media sosial kita sudah lakukan crawling, data-data dari media sosial. Kalau suka pamer mobilnya walaupun mobilnya enggak bagus, ya pasti diamati sama teman-teman pajak,” kata Yoga dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Apabila berdasarkan analisis DJP terdapat ketidaksesuaian harta yang dipamerkan dengan isi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak, DJP akan melakukan edukasi hingga penyampaian surat.
Adapun DJP berwenang mengirimkan Surat Imbauan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Model crawling segala macam juga kita lakukan, itu kita lakukan pengawasan. Memang kita belum membuat suatu regulasi memungut secara langsung. Kalau di YouTube, endorsement, juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” kata Yoga.
Selain itu, pengawasan kepatuhan perpajakan juga dilakukan DJP dengan menyandingkan data dan/atau informasi yang diterima dari kementerian/lembaga (K/L) atau yurisdiksi negara mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).
Yoga menjelaskan strategi tersebut merupakan upaya DJP menciptakan keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh. DJP menyadari strategi memanfaatkan medsos dilakukan sebagai upaya mengikuti perkembangan digitalisasi.
