TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Petugas Pajak Awasi Orang Pamer Harta di Medsos

Redaksi PajakOnline · 2 Nov 2025, 03.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, petugas pajak mengawasi orang atau wajib pajak yang suka pamer harta di media sosial (medsos). Yoga mengatakan, DJP menggunakan teknologi crawling, yakni pemindaian otomatis terhadap unggahan pengguna di medsos untuk mendeteksi potensi pajak yang belum tergali.

“Pengawasan seperti media sosial kita sudah lakukan crawling, data-data dari media sosial. Kalau suka pamer mobilnya walaupun mobilnya enggak bagus, ya pasti diamati sama teman-teman pajak,” kata Yoga dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Apabila berdasarkan analisis DJP terdapat ketidaksesuaian harta yang dipamerkan dengan isi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak, DJP akan melakukan edukasi hingga penyampaian surat.

Adapun DJP berwenang mengirimkan Surat Imbauan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Model crawling segala macam juga kita lakukan, itu kita lakukan pengawasan. Memang kita belum membuat suatu regulasi memungut secara langsung. Kalau di YouTube, endorsement, juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” kata Yoga.

Selain itu, pengawasan kepatuhan perpajakan juga dilakukan DJP dengan menyandingkan data dan/atau informasi yang diterima dari kementerian/lembaga (K/L) atau yurisdiksi negara mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

Yoga menjelaskan strategi tersebut merupakan upaya DJP menciptakan keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh. DJP menyadari strategi memanfaatkan medsos dilakukan sebagai upaya mengikuti perkembangan digitalisasi.

“Dinamika digitalisasi semakin meluas, tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus meng-capture itu supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak, sementara yang lain kena pajak,” katanya.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, kemarin membenarkan pengawasan medsos merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menggali potensi penerimaan perpajakan.

“Output perumusan kebijakan administrasi, yaitu penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial,” kata Anggito.

Secara simultan, pemerintah merumuskan output penanganan keberatan/banding/gugatan pada putusan perkara perpajakan. Anggito menegaskan DJP serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus melakukan penguatan fungsi penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/djp-perketat-pengawasan-kepatuhan-pajak-wajib-pajak-berpenghasilan-tinggi/