PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui instansi vertikal KP2KP Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi alamat wajib pajak yang berada di Kecamatan Gunung Sugih. Setiap wajib pajak mendapat pertanyaan soal kepemilikan aset dan harta, nilai omzet usata, hingga kepatuhan dalam menyetorkan pajak terutang.
Ternyata, kunjungan petugas pajak tersebut dalam rangka kegiatan pengumpulan data lapangan atau KDPL. Pegawai KP2KP Bandarjaya Aldo Catur Saputra menjelaskan bahwa pengumpulan data dan informasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesusaian data yang dimiliki kantor pajak dengan kondisi yang sebenarnya.
"Petugas melakukan wawancara langsung dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak, dilanjutkan dengan pengisian formulir KPDL dan dokumentasi," kata Aldo dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
KPDL dilakukan dengan cara menyisir tempat tinggal wajib pajak untuk memastikan potensi data perpajakan akurat.
Selain itu, kantor pajak juga perlu meningkatkan kualitas dan validitas data. Perluasan
basis data perpajakan juga dilakukan terhadap wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tak sekadar mengecek data dan informasi soal harta dan omzet, petugas juga memanfaatkan pertemuan dengan wajib pajak untuk memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Termasuk, tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan mekanisme perhitungannya.
