PajakOnline.com—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pegawai pajak rentan terhadap tindak korupsi. "Kenapa? Karena kawan-kawan memiliki tugas pokok dan kewenangan luar biasa melakukan pemeriksaan terkait dengan pelaporan perpajakan," kata Firli dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum lama ini.
Terjadinya tindak korupsi mayoritas menyeret penyelenggara negara, juga petugas pajak, yaitu gratifikasi, suap dan pemerasan.
"Yang paling banyak terjadi melibatkan para penyelenggara negara ada tiga hal, satu terkait dengan korupsi dalam bentuk gratifikasi, yang kedua korupsi dalam bentuk suap menyuap, yang ketiga sering terjadi adalah dalam bentuk pemerasan," kata dia.
Jika terdapat tujuh perbuatan yang dikategorikan ke dalam tindak pidana korupsi, seperti merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.
