TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PKN STAN Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan di KPP Madya Pondok Aren

Redaksi PajakOnline · 28 Mar 2025, 06.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun.

Seperti dilansir laman PKN STAN, tidak semua wajib pajak memiliki pemahaman yang cukup mengenai kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, kolaborasi PKN STAN dan KPP Madya Pondok Aren hadir memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar mereka dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Baru-baru ini, tim pendamping pajak di KPP Madya Pondok Aren menerima kunjungan dari beberapa wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan mereka. Salah satunya adalah Rani (nama samaran), seorang karyawan yang baru saja meninggalkan pekerjaannya dan sedang mempersiapkan kepindahan ke luar negeri bersama suaminya, seorang warga negara asing.

Rani datang seorang diri. Ia membawa bukti potong pajak dari perusahaannya, yang menunjukkan bahwa ia memiliki lebih bayar pajak sebesar Rp16 juta lebih. Kebingungan pun muncul haruskah ia mengajukan restitusi atau cukup melaporkan SPT-nya dengan status nihil? Setelah berdiskusi dengan tim pendamping pajak, mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rencana kepindahannya ke luar negeri dalam waktu dekat, Rani akhirnya memutuskan untuk melaporkan SPT-nya sebagai nihil.

Selain Rani, ada dua wajib pajak lainnya yang juga datang untuk mendapatkan pendampingan. Kedua pria tersebut baru saja diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja pada bulan Oktober 2024. Selama ini, pelaporan pajak mereka ditangani oleh staf perusahaan, sehingga mereka tidak memiliki pengalaman dalam melaporkan sendiri SPT Tahunannya. Saat Tim melakukan pengecekan dokumen yang mereka bawa, keduanya memiliki bukti potong pajak yang menunjukkan lebih bayar satu sebesar Rp6 juta dan satu lagi sebesar Rp2 juta. Mereka pun menghadapi dilema yang sama dengan Rani: mengajukan restitusi atau melaporkan nihil?

Tim pengmas dengan sabar menjelaskan kepada keduanya mengenai hak dan prosedur pengajuan restitusi serta konsekuensi dari setiap pilihan. Setelah mendapatkan pemahaman yang lebih baik, mereka akhirnya memutuskan untuk mengajukan restitusi atas lebih bayar pajak mereka.

Kisah-kisah seperti ini mencerminkan pentingnya peran pelayanan pajak dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. PKN STAN berkomitmen untuk terus memberikan layanan dan edukasi terbaik di bidang perpajakan guna memastikan bahwa wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan memahami hak-hak yang mereka miliki. Dengan pendampingan yang tepat, pelaporan pajak tidak lagi menjadi hal yang membingungkan, melainkan sebuah langkah yang mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PKN STAN Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan di KPP Madya Pondok Aren | PajakOnline