TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PKP Lupa Kode Aktivasi E-Faktur? Seperti Ini Solusinya

Redaksi PajakOnline · 17 Mei 2023, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kode aktivasi e-Faktur merupakan rangkaian huruf dan angka yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengaktivasi e-Faktur desktop. PKP harus membuat surat permintaan dan mengirimkannya ke DJP untuk mendapatkan kode ini.

Sementara, Kode aktivasi e-Faktur adalah kode yang harus dimiliki PKP pengguna e-Faktur. Kode aktivasi e-Faktur ini bersifat wajib, karena PKP tidak dapat menjalankan aplikasi e-Faktur tanpa kode tersebut.

Kode aktivasi e-Faktur terdiri dari huruf, angka, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan langsung oleh DJP kepada PKP.

Pemberian kode aktivasi akan diterbitkan melalui surat pemberian kode aktivasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat Anda mendaftar dan dikirimkan ke alamat email yang digunakan ketika pendaftaran.

Biasanya, hasil permohonan kode aktivasi e-Faktur diterbitkan KPP paling lama tiga hari kerja setelah permohonan diterima. Saat permohonan kode aktivasi e-Faktur diterima, maka Anda akan diberikan kode aktivasi e-Faktur serta password e-Nofa. Dalam melakukan permohonan kode aktivasi e-Faktur, wajib pajak harus membuat surat permintaan kode aktivasi e-Faktur.

Kode aktivasi e-Faktur desktop adalah kode aktivasi yang diperoleh setelah Anda melakukan reset pada aplikasi e-Faktur klien. Ketika Anda melakukan reset aplikasi e-Faktur, kode aktivasi pajak e-Faktur akan berubah secara otomatis.

Selain untuk membuat faktur pajak menggunakan e-Faktur DJP, PKP juga dapat membuat dan mengelola faktur pajak elektronik dan invoice untuk semua transaksi bisnis.

Masalah yang seringkali dialami pengguna e-Faktur yakni lupa kode aktivasi e-Faktur yang diberikan saat pertama kali mengajukan pengajuan. Bila hal tersebut terjadi, berikut ini langkah yang dapat dilakukan agar dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur :

1. Silahkan login di web e-Nofa.
2. Masukan NPWP (tanpa tanda baca) dan password e-Nofa.
3. Setelah berhasil, pilih menu Profil User dan Anda akan menemukan informasi tentang profil perpajakan Anda.
4. Silakan lakukan reset.

Setelah muncul profil user e-Nofa, terdapat dua keterangan kode aktivasi yakni Kode Aktivasi (kode aktivasi e-Faktur pertama/awal diterbitkan) dan Kode Aktivasi Desktop (kode aktivasi yang muncul setelah melakukan reset aplikasi e-Faktur klien). Kode aktivasi e-Faktur desktop atau yang baru inilah yang Anda gunakan dalam melakukan kegiatan administrasi e-Faktur. Kode lama sudah tidak digunakan lagi. (Azzahra Choirrun Nissa)