TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PKP Pedagang Eceran Wajib Terbitkan E-Faktur untuk Kendaraan Bermotor hingga Senjata Api

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2025, 04.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Nomor PER-11/PJ/2025 yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran membuat faktur pajak lengkap atau e-faktur untuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dijual kepada konsumen akhir.

Regulasi ini mengubah ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan PKP pedagang eceran membuat faktur pajak tanpa identitas lengkap pembeli.

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) peraturan tersebut, BKP tertentu yang wajib disertai faktur pajak lengkap meliputi angkutan darat berupa kendaraan bermotor, angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan yacht, angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan balon udara, tanah dan bangunan, serta senjata api dan peluru senjata api.

Sementara untuk JKP tertentu mencakup jasa penyewaan berbagai jenis angkutan tersebut serta jasa penyewaan tanah dan bangunan.

Faktur pajak yang diterbitkan harus memuat keterangan lengkap berupa nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan BKP dan JKP, jenis barang atau jasa beserta jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut, serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) yang dikutip pada Senin (2/6/2025).

Perbedaan mencolok dengan aturan sebelumnya terletak pada kewajiban mencantumkan identitas pembeli.

Dalam kondisi normal, PKP pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli BKP dan penerima JKP serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak untuk setiap penyerahan kepada konsumen akhir. Namun, khusus untuk BKP dan JKP kategori tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan baru ini, kewajiban membuat faktur pajak lengkap tetap berlaku tanpa pengecualian.

Aspek penting yang perlu diperhatikan pembeli adalah bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, sehingga menjadi beban tambahan bagi pembeli atau penerima jasa yang bersangkutan. Hal ini berbeda dengan transaksi antar PKP di mana PPN dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
(Khairunisa Puspita Sari)