TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 4/2025 Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu

Redaksi PajakOnline · 3 Mei 2025, 03.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah mengubah tarif bea masuk atas impor barang kiriman untuk beberapa jenis barang tertentu. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Sebelumnya, barang kiriman tertentu dikenakan tarif berdasarkan tarif most favored nation (MFN). Mengacu pada Pasal 29 PMK Nomor 96 Tahun 2023, terdapat penambahan empat jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN sehingga menjadi 8 kelompok: tas, buku, produk tekstil, sepatu, kosmetik, besi baja, sepeda, dan jam tangan. Berdasarkan tarif MFN, setiap komoditas memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun melalui PMK 4/2025, tarif bea masuk untuk komoditas tertentu telah disederhanakan.

Terdapat tiga kelompok tarif, yaitu 0%, 15%, dan 25%. Tarif 0% berlaku untuk buku. Untuk tarif 15%, berlaku bagi:


Sementara itu, tarif 25% berlaku untuk:

Untuk impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 hingga FOB USD 1500 dikenakan single tarif bea masuk sebesar 7,5%. Sementara barang kiriman dengan FOB kurang dari USD 3 dibebaskan dari bea masuk.

Untuk barang kiriman di luar komoditas yang disebutkan di atas, bea masuk dikenakan sesuai tarif MFN. Tarif mengacu pada tarif reguler berdasarkan Harmonized System Code (HS Code) yang tertuang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.