TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 81/2024, Diskon Pajak Padat Karya Diberikan Menteri Investasi Bukan Lagi Menkeu

Redaksi PajakOnline · 25 Nov 2024, 08.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemberian diskon pajak penghasilan untuk investor dalam sektor industri padat karya akan ditentukan oleh menteri investasi, bukan lagi menteri keuangan seperti aturan lama.

Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 423 ayat (2) PMK 81/2024 disebutkan, wajib pajak yang melakukan penanaman modal ke industri padat karya dapat diberikan fasilitas diskon pajak penghasilan dengan total pengurangan hingga 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud.

Fasilitas diskon pajak penghasilan tersebut diberikan selama enam tahun dengan masing-masing sebesar 10% per tahunnya—total 60%. Kemudian dalam Pasal 423 ayat (3) dijelaskan, fasilitas tersebut hanya dapat diberikan apabila investasi ditanamkan ke perusahaan industri padat karya dalam negeri, terklasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 2020, hingga mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang.

Semua ketentuan tersebut sama dengan aturan lama yaitu PMK No. 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.
Sebagai catatan, terdapat perbedaan dasar antara aturan baru dan lama yakni terkait otoritas yang berhak menentukan penerima fasilitas diskon pajak tersebut.

Dalam aturan baru PMK 81/2024, Pasal 426 ayat (1) menyatakan pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan kepada investor industri padat karya dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal.

Sedangkan dalam aturan lama PMK 16/2020, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan pemberian fasilitas diskon pajak penghasilan kepada investor industri padat karya dilakukan oleh menteri keuangan.

Aturan baru PMK 81/2024 tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).

Artinya, hingga akhir tahun 2024, Menkeu Sri Mulyani masih berhak menentukan siapa investor industri padat karya yang berhak menerima fasilitas diskon pajak penghasilan. Setelahnya, barulah Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani dan penerusnya yang akan menentukan penerima fasilitas tersebut.