TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 81/2024, Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah

Redaksi PajakOnline · 17 Des 2024, 06.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan terbaru Menteri Keuangan yakni PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengubah jatuh tempo pembayaran pajak. Sesuai Pasal 94 ayat (2) PMK tersebut, jatuh tempo penyetoran pajak masa adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketentuan ini berlaku untuk penyetoran: PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 21; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23; PPh Pasal 25; PPh Pasal 26; PPh migas yang dibayarkan setiap masa; PPN atas BKPTB/JKP dari luar pabean (PPN JLN); PPN KMS; Bea Meterai yang dipungut; Pajak Penjualan; dan Pajak Karbon yang dipungut.

Dalam ketentuan sebelumnya, jatuh tempo penyetoran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya. Tanggal 15 bulan berikutnya umumnya berlaku untuk pajak yang disetor sendiri.

Sekarang, dalam PMK 81/2024 tidak membedakan tanggal penyetoran untuk objek pajak pemotongan/pemungutan maupun objek pajak yang pajaknya disetor sendiri.
Di sisi lain, dalam Pasal 94 ayat (3) terdapat pengecualian tanggal jatuh tempo penyetoran.

Untuk PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM impor, penyetoran dilakukan pada saat penyelesaian pemberitahuan pabean impor untuk pajak yang disetor sendiri oleh importir, atau 1 hari kerja untuk pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk PPh Pasal 25 bagi wajib pajak kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dibayarkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Untuk tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut emiten, wajib disetorkan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya pajak.

PPN dan PPnBM disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, sebelum pelaporan SPT Masa PPN.

Ketentuan ini juga berlaku untuk PPN yang dipungut oleh pemungut (Wapu).
Sebelumnya PPN yang dipungut oleh pemungut disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya masa pajak dilakukannya pemungutan berakhir.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya disampaikan bahwa PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024. Namun, seluruh ketentuan terbaru dalam PMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pmk-81-2024-omnibus-kepastian-hukum-core-tax/

 

PMK 81/2024, Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah | PajakOnline