PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, soal penerapan penghitungan PPh Pasal 21 memakai Tarif Efektif Rata-rata atau TER yang membuat potongan pajak tunjangan hari raya (THR) menjadi terasa lebih besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menerangkan, skema perhitungan PPh 21 pakai TER sebenarnya tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak, termasuk pajak THR. Dwi menjelaskan, wajib pajak menerima THR, sebelum menggunakan skema TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Sedangkan, dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.
Oleh karena itu, potongan pajak pada bulan di mana karyawan mendapatkan THR memang akan kelihatan lebih besar karena nominal penghasilan yang diterima lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.
