PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD main judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan hal tersebut usai anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman memintanya untuk menyampaikan apabila ada anggota legislatif yang terlibat dalam judi online.
"Pertanyaan apakah profesi, ini kita bicara profesi ya, seperti bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," katanya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
Ivan menyebut PPATK, yang ikut tergabung dalam satgas judi online bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan gender hingga profesi.
Oleh karena itu, DPR mendorong agar PPATK melaporkan hal tersebut kepada MKD khusus bagi anggota legislatif pusat yang terlibat.
Secara rinci, Ivan menyebut 1.000 orang yang ditemukannya itu merupakan anggota DPR, DPRD dan yang bekerja di kesekretariatan. Menurutnya, nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar.
Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah. "Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. (Rp25 miliar) itu deposit. Jadi dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," ungkap Ivan.
