TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPh Pasal 21, Pemberi Penghasilan Punya Kewajiban Berikut Ini

Redaksi PajakOnline · 5 Mar 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung bekerja sama dengan PT Shoenary Javanesia Inc mengadakan workshop dengan tema Kupas Tuntas PPh Pasal 21.

Penyuluh dari KPP Pratama Temanggung Satriya Wicaksono mengatakan PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

“Jenis penghasilannya dapat berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, imbalan, komisi, fee, uang pensiun, dan penghasilan lainnya," katanya seperti dikutip dari laman DJP, hari ini.

Satriya juga menjelaskan pihak-pihak yang menjadi pemotong penghasilan PPh Pasal 21 antara lain pemberi kerja, penyelenggara kegiatan, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan, bendahara pemerintah, dan pemberi dana pensiun.

Sementara itu, penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 itu antara lain pegawai, mantan pegawai, bukan pegawai, penerima dana pensiun, anggota dewan komisaris/pengawas, dan peserta kegiatan.

Sementara itu, Penyuluh dari KPP Pratama Temanggung Muhammad Bara Zulfikar menuturkan tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Dia menjelaskan pemberi penghasilan mempunyai 3 kewajiban terkait dengan PPh Pasal 21. Pertama, kewajiban memotong PPh Pasal 21 terhadap pegawai berpenghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 21.

Kedua, menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari pegawai. Ketiga, melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 atas pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya.

Bara juga menjelaskan hak-hak wajib pajak terkait dengan PPh Pasal 21, baik untuk pemberi maupun penerima penghasilan. Contoh, pemberi penghasilan berhak melakukan kompensasi atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 pada masa pajak tertentu ke masa pajak selanjutnya.

Sementara itu, hak penerima penghasilan di antaranya mendapatkan bukti potong pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Wajib pajak juga dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

PPh Pasal 21, Pemberi Penghasilan Punya Kewajiban Berikut Ini | PajakOnline