TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Atas Restrukturisasi Perusahaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—

A. Mekanisme PPN-nya ( KEP - 546/PJ./2000 )

-

Penyerahan BKP (aktiva) dari debitor kepada bank kreditor atau BPPN yang hanya bertindak sebagai pembeli sementara, belum terutang PPN.

-

Penyerahan tersebut di atas harus dibuatkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Prakarsa Jakarta dan/atau BPPN yang memuat:

-

Pernyataan bahwa penyerahan dimaksud dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme IBRA/BPPN, INDRA atau Prakarsa Jakarta.

-

Jenis aktiva yang diserahkan.

-

Tanggal penyerahan.

-

Surat Keterangan tersebut minimal dibuat rangkap 5, dengan peruntukan sbb :

-

Lembar ke-1 untuk debitor pemilik aktiva yang diserahkan

-

Lembar ke-2 untuk Prakarsa Jakarta dan atau BPPN

-

Lembar ke-3 untuk KPP-nya PKP debitor.

-

Lembar ke-4 dan ke-5 disimpan oleh Bank kreditor dan atau BPPN untuk kemudian diberikan kepada pembeli yang sebenarnya.

-

Penyerahan BKP (aktiva) dari Bank kreditor/BPPN/Juru lelang kepada pembeli sebenarnya terutang PPN, sepanjang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan oleh debitor.

-

Dalam hal aktiva tersebut tidak dijual oleh Bank kreditor atau BPPN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitor, maka Bank kreditor/BPPN dianggap telah menerima penyerahan aktiva tersebut sehingga terutang PPN.

Sejak tanggal 1 Januari 2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tidak berlaku lagi.

B. Tata Cara Penyetoran PPN

-

PPN yang terutang atas penyerahan aktiva tersebut dihitung dari harga jual atau harga lelang dan disetor seluruhnya dengan menggunakan SSP tersendiri oleh pembelinya.

-

Tata Cara pengisian SSP-nya sebagai berikut :

-

Kolom nama dan alamat diisi dengan nama dan alamat bank kreditor atau BPPN yang menyerahkan aktiva yang bersangkutan.

-

Pada kolom NPWP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit yang pertama dan diikuti dengan kode KPP-nya pembeli.

-

Pada Kolom Wajib Pajak/Penyetor agar diisi nama, cap, dan NPWP Pembeli BKP (aktiva) tersebut.

-

Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

-

Pada saat terjadi penyerahan BKP (aktiva) dari bank kreditor atau BPPN atau juru lelang kepada pembeli :

-

Tidak perlu dibuat Faktur Pajak Standar.

-

PPN yang terutang atas penyerahan aktiva tersebut dihitung dari harga jual atau harga lelang dan disetor seluruhnya menggunakan SSP tersendiri oleh pembelinya.

-

Tata Cara pengisian SSP-nya sebagai berikut :

-

Kolom nama dan alamat diisi dengan nama dan alamat bank kreditor atau BPPN yang menyerahkan aktiva yang bersangkutan.

-

Pada kolom NPWP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit yang pertama dan diikuti dengan kode KPP-nya pembeli.

-

Pada Kolom Wajib Pajak/Penyetor agar diisi nama, cap, dan NPWP Pembeli BKP (aktiva) tersebut.

-

Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

C. Pencabutan Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999

-

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tentang Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan dinyatakan dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 551/KMK.04/2000

-

Namun demikian ternyata ketentuan tentang pengenaan PPN atas penyerahan aktiva dalam rangka restrukturisasi utang/perusahaan tersebut diatur kembali dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-546/PJ/2000, yang substansinya hampir sama dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999.