TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Jasa Pengiriman Barang

Redaksi PajakOnline · 6 Jun 2023, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa pengiriman barang merupakan proses memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Tentu Jasa ini juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN atas jasa pengiriman barang disebut juga sebagai jasa pengiriman cargo atau jasa pengepakan dan pengiriman paket melalui perusahaan pengiriman barang. PPN atas jasa pengiriman barang atau jasa ini dikenakan terhadap setiap kegiatan yang masuk dalam unsur pemindahan barang.

Berikut aktivitas yang ada dalam jasa pengiriman barang di antaranya:

1. Transaksi jual beli barang.
2. Terdapat kebutuhan barang di suatu tempat.
3. Untuk mengisi kebutuhan stok barang dari pihak lain.

Ada beberapa metode yang dilakukan terkait jasa pengiriman barang, seperti:

1. Melakukan pemindahan menggunakan tenaga manusia.
2. Melakukan pemindahan menggunakan teknologi/kendaraan serta alat. Alat yang digunakan untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya disebut sebagai alat transportasi. Moda yang dipakai untuk memindahkan barang dilakukan melalui darat, laut dan udara.

Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Barang

Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif umum PPN yakni sebesar 11%, sementara untuk tarif PPN atas jasa pengiriman barang ini dikenakan PPN sebesar 1,1% dari nilai kontraknya (PPN 11% x DPP =11% Nilai Kontrak).

Tarif PPN jasa pengiriman barang ini berbeda dengan jenis jasa lainnya yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku umum yakni 100% dari nilai tagihan. Sementara DPP jasa pengiriman barang menggunakan nilai lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022.

Untuk pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha pengiriman paket juga tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/ KMK 04/2000 Tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu no. 251/KMK.03/2002. Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/ JKP dalam rangka usaha pengiriman paket tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)

PPN Jasa Pengiriman Barang | PajakOnline