TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Presiden Jokowi: Tantangan Ekonomi Tahun Ini, 70 Negara Akan Resesi

Redaksi PajakOnline · 20 Jan 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh stakeholders pemerintahan agar waspada karena tahun 2023 ini masih menjadi tahun yang penuh tantangan bagi Indonesia. Mengutip pernyataan Managing Director IMF, Kristalina Georgieva, Jokowi mengatakan setidaknya sepertiga negara di dunia diproyeksikan mengalami resesi.

Resesi adalah penurunan aktivitas ekonomi secara drastis yang ditunjukkan dengan terkontraksinya produk domestik bruto (PDB) selama 2 kuartal atau lebih secara berurutan.

"Meskipun kita pada posisi yang sangat baik, tetapi hati-hati. Sepertiga itu kurang lebih 70 negara (resesi). Bahkan negara yang tidak kena resesi, ratusan juta penduduknya merasakan seperti sedang resesi," kata Presiden dalam pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, belum lama ini.

Jokowi mengungkapkan guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan perang antara Ukraina-Rusia telah membuat sedikitnya 47 negara mengajukan pinjaman ke IMF. Angka itu pun diprediksi masih terus bertambah. Merespons dinamika ekonomi dan politik global tersebut, Jokowi meminta seluruh
kepala daerah untuk berjalan seirama dengan pemerintah pusat dalam mengantisipasi tantangan yang ada. Salah satu parameter ekonomi yang menjadi sorotan adalah tingkat inflasi.

Lonjakan inflasi sepanjang 2022 lalu, ujar Jokowi, telah menjadi momok bagi banyak negara di dunia. Indonesia sendiri juga mengalami kenaikan laju inflasi, tetapi masih dalam level yang bisa diantisipasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi 2022 sebesar 5,5%.

"Saya minta seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan Bank Indonesia memantau harga barang dan jasa di lapangan. BPS juga informasikan angka-angka apa adanya kepada kepala daerah," kata Jokowi.

Jokowi berpesan kepada seluruh kepala daerah agar lebih hati-hati dan peka dalam memutuskan kenaikan tarif-tarif tertentu yang diatur oleh pemda. Misalnya, tarif pajak air permukaan yang berdampak langsung ke biaya penyaluran air dari PDAM.

Menurut Jokowi, pemda sebisa mungkin perlu menahan kenaikan tarif-tarif tertentu yang diatur oleh pemda. Jika memang kenaikan tarif tidak bisa ditahan, Jokowi meminta kenaikannya dilakukan secara bertahap.

"Jadi dihitung betul, kalau masih kuat ditahan. Kalau tidak kuat, naik enggak apaapa, tetapi sekecil mungkin. Jangan sampai ada ada PDAM yang naikkan lebih dari
100%," kata Jokowi.