TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prinsip Pajak Lingkungan di Indonesia

Redaksi PajakOnline · 16 Agu 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak lingkungan menganut 3 prinsip umum dalam pemungutannya. Pajak lingkungan berbasis suatu unit fisik yang terbukti memiliki dampak negatif kepada lingkungan.

Dalam pajak lingkungan terdapat empat kategori, yaitu, pajak energi, pajak transportasi, pajak atas polusi, dan pajak atas sumber daya. Dilakukannya pemungutan pajak turut mengikuti tiga prinsip umum.

1. Prinsip Pencemar Membayar (Polluters Pay Principle)
Pihak yang menimbulkan pencemaran wajib bertanggung jawab terhadap biaya yang harus dikeluarkan dalam memperbaiki lingkungan.

2. Prinsip Pencegahan (The Prevention Principle)
Untuk setiap negara wajib mengetahui jenis kegiatan yang menghasilkan polusi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

3. Prinsip Kehati-hatian (The Precautionary Principle)
Penanggulangan wajib dilakukan terhadap kerusakan lingkungan yang dialami.

Indonesia telah mengumumkan pajak lingkungan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Dalam UU ini mengatur tiga bentuk pendanaan yang akan dipakai pada tahap pemulihan lingkungan hidup.

Tiga bentuk itu di antaranya dana jaminan pemulihan lingkungan hidup (DJPLH), dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan pemulihan lingkungan hidup (DP2KPLH), dan dana amanah/bantuan konservasi.

Yang menjadi sumber pendanaannya yaitu dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dana hibah, juga pajak dan retribusi hidup.

Tentang penerapan pajak lingkungan ditentukan dalam Pasal 38 Ayat 2 Poin B PP 46/2017. Pemberlakuan pajak lingkungan hidup oleh pemerintah pusat juga daerah bagi pihak-pihak dalam memanfaatkan sumber daya alam meliputi pemanfaatan air tanah, pemanfaatan air permukaan, sarang burung walet, penggunaan kendaraan bermotor, dan lainnya, mengikuti kriteria dampak lingkungan hidup.

Jumlah pajak yang dilakukan pengenaan mengikuti dampak yang ditimbulkan kepada lingkungan.