TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Produk Indonesia Kena Tarif Impor Amerika sampai 47%

Redaksi PajakOnline · 22 Apr 2025, 07.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Produk Indonesia ternyata dikenakan tarif impor Amerika hingga 47%, walaupun penerapan tarif resiprokal atau timbal balik untuk puluhan negara ditunda 90 hari.

Presiden Donald Trump mengumumkan, pada 2 April bahwa tarif impor minimal untuk semua negara 10%. Pada saat yang sama, dia menyatakan pengenaan tarif resiprokal untuk ratusan negara, termasuk Indonesia 32%. Tarif resiprokal tersebut yang ditunda penerapannya selama 90 hari sejak 9 April.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dengan adanya kebijakan ini, produk asal Indonesia hanya dikenakan tarif dasar 10%.

Namun, Airlangga menjelaskan tarif impor yang dikenakan atas produk asal Indonesia sebenarnya bisa mencapai 47%.

Dia mencontohkan produk garmen yang sudah terkena tarif impor 10% – 37% sebelum pengumuman Trump.

“Maka, dengan diberlakukannya 10% tambahan, tarifnya itu menjadi 10% ditambah 10% atau 37% ditambah 10%,” kata Airlangga dalam konferensi pers ‘Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat’ secara online, kemarin.

Artinya, tarif untuk produk garmen berkisar 20% sampai 47%. Oleh karena itu, dalam kesempatan negosiasi tarif dengan Amerika, Airlangga mengatakan akan memperjuangkan kesetaraan tarif untuk produk-produk ekspor Indonesia.

“Kami meminta ini agar diberikan secara lebih adil dan juga kami tidak diberikan tarif yang lebih tinggi,” kata Airlangga. “Yang penting Indonesia mendapatkan tarif lebih rendah dan juga seimbang dengan negara-negara pesaing.”

Negara pesaing yang dimaksud meliputi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, serta India, Cina, Korea Selatan, dan Jepang. Saat ini, produk ekspor utama Indonesia, seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang, menjadi produk yang dikenakan bea masuk lebih tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara anggota ASEAN dan non-ASEAN lainnya.