TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Uji Emisi Kendaraan

Redaksi PajakOnline · 23 Agu 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer, dan lainnya. Dengan adanya pengecekan mesin hingga efisiensi ini, maka dapat diketahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.

Terdapat manfaat dan tujuan uji emisi kendaraan:

1. Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan, sehingga dapat memitigasi kerusakan.

2. Demi menjaga lingkungan, bahwa kendaraan kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.

3. Menaati aturan, maka uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan. Apabila tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Ole karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatur bahwa kendaraan yang tak uji emisi akan dikenakan sanksi berupa koefisien denda pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga kena pajak lebih tinggi.

Kewajiban untuk melakukan uji emisi kendaraan tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil. Adapun cara uji emisi gas pada motor, yakni:


  •  Pasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor.

  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup.

  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio.

  • Dilakukan selama 5-7 menit.

  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai. Adapun zat yang dideteksi, diantaranya adalah CO (karbon monoksida), HC (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen), dan NO (nitrogen oksida).

  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.


Berikutnya cara uji emisi pada mobil, yakni:

  •  Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.

  • Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur).

  • Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2.000 rotasi permenit (rpm).

  • Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 centimeter. Untuk tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.(Kelly Pabelasary)