TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Putusan MK, UU Cipta Kerja Harus Direvisi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan perbaikan atau revisi atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas undang-undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan.

Keputusan tersebut dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman pada Kamis (25/11/2021) beberapa hari lalu. Kendati begitu, MK menyatakan bahwa aturan yang sudah terbit tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Hakim MK lebih lanjut.

Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan memengaruhi berbagai aturan teknis terkait perpajakan yang sudah terbit duluan. Sebab, seluruh aturan turunan memang sudah terbit.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyelesaikan berbagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, tidak ada lagi aturan turunan yang akan diterbitkan sehingga tidak akan terkendala oleh putusan MK.

"Aturan pelaksanaan di DJP sudah semua. Klaster pajak tidak ada isu lagi, karena kalau mengikuti putusan MK tidak boleh membuat aturan baru, DJP sudah membuat aturan turunan semuanya, tinggal dilaksanakan," kata Yustinus pada Jumat (26/11/2021).

Aturan turunan terkait perpajakan dari UU Cipta Kerja di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 9/2021 Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha. Aturan ini berisi perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan mempercepat implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/2021 tentang Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Mudah-mudahan (putusan MK) tidak mengganggu implementasi aturan di klaster perpajakan," kata Yustinus.