PajakOnline.com—Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan perbaikan atau revisi atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas undang-undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan.
Keputusan tersebut dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman pada Kamis (25/11/2021) beberapa hari lalu. Kendati begitu, MK menyatakan bahwa aturan yang sudah terbit tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Hakim MK lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan memengaruhi berbagai aturan teknis terkait perpajakan yang sudah terbit duluan. Sebab, seluruh aturan turunan memang sudah terbit.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyelesaikan berbagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
