TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ramai-ramai Wajib Pajak Validasi NIK sebagai NPWP

Redaksi PajakOnline · 5 Feb 2023, 01.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak ramai mengunjungi Balai Kota Bekasi, Jawa Barat pada awal Januari ini. Tampak ratusan wajib pajak menemui petugas di pos pelayanan pajak yang didirikan di bawah tenda untuk melakukan validasi pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mereka memanfaatkan pelayanan tatap muka yang digelar oleh 3 KPP sekaligus, yakni KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Pratama Bekasi Utara. Salah satu pelayanan yang diberikan adalah asistensi aktivasi, pemadanan data NIK sehingga dapat dipergunakan sebagai NPWP.

"Pemadanan NIK itu mudah, bisa dari HP melalui pajak.go.id. Pemadanan NIK ini untuk memutakhirkan data wajib pajak sehingga sistem data perpajakan Indonesia makin kuat," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dilansir DJP dikutip hari ini.

Sebenarnya, aktivasi ataupun pemadanan/memutakhirkan data NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak sendiri tanpa perlu datang ke kantor pajak. Pemadanan dilakukan melalui laman pajak.go.id menggunakan NPWP. Selanjutnya, klik menu profil, lalu pilih data profil. Setelah muncul kolom identitas, isi NIK dan nama sesuai dengan data pada e-KTP, kemudian klik tombol validasi. "Setelah terisi, wajib pajak klik ubah profil dan proses pemadanan selesai," kata Lucia.

Walaupun kelihatan cukup mudah, tetapi kantor pajak tetap bersedia menerima wajib pajak yang membutuhkan asistensi pemutakhiran NIK-NPWP tersebut.

Selain NIK, data lain yang perlu dimutakhirkan oleh wajib pajak antara lain data alamat email, nomor ponsel yang bisa dihubungi, alamat tempat tinggal, KLU, dan anggota keluarga. NIK menjadi NPWP telah diimplementasikan sejak 14 Juli 2022 saat peringatan Hari Pajak.

"Mulai 1 Januari 2024, NIK akan sepenuhnya menjadi NPWP, namun tidak serta merta semua orang menjadi wajib pajak, ada ketentuan subjektif dan objektif yang harus dipenuhi," kata Lucia.

DJP telah menyampaikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi untuk mengaktivasi dan memvalidasi NIK-nya sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sendiri berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.