TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp216,85 Triliun hingga Agustus 2024

Redaksi PajakOnline · 11 Okt 2024, 05.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan nilai restitusi pajak periode Januari hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp216,85 triliun atau tumbuh 52,8% daripada periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Dalam catatan PajakOnline nilai restitusi pada Januari hingga Agustus 2023 lalu mencapai Rp141,95 triliun.

Untuk restitusi PPh badan tumbuh sebesar 102,9%, sedangkan restitusi
PPN dalam negeri bertambah 43,9%. Pertumbuhan restitusi selain PPh badan dan PPN dalam negeri tercatat sebesar 7,3%.

"Kontributor terbesarnya ada di sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi September 2024.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, penerimaan pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp1.196,5 triliun atau 60,2% dari target APBN 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut turun 4% dari periode yang sama tahun lalu.

Penerimaan PPh Badan Capai Rp212,7 Triliun hingga Agustus 2024

Realisasi penerimaan PPh Badan hingga Agustus 2024 mencapai Rp212,7 triliun, turun 32,1%. Selain akibat restitusi tersebut di atas, penurunan penerimaan PPh badan juga disebabkan oleh turunnya pembayaran masa dan tahunan sejalan dengan jatuhnya harga komoditas.

Sementara itu, realisasi setoran PPN dalam negeri hingga Agustus 2024 mencapai Rp275,69 triliun, turun 4,9% dibandingkan dengan realisasi PPN dalam negeri pada Januari hingga Agustus 2023.