PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai rencana perluasan dan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perubahan pengaturan PPN perlu dilakukan karena sistem yang berlaku saat ini dinilai kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan sebab mengalami distorsi, terlalu banyak pengecualian, dan fasilitas yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
Konsep perubahan yakni pengurangan berbagai fasilitas PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan sebagai Non-BKP (bukan Barang Kena Pajak) atau Non-JKP (bukan Jasa Kena Pajak) dilakukan untuk mengurangi distorsi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan pemerintah selama ini telah memberikan banyak fasilitas PPN. Fasilitas-fasilitas tersebut perlu evaluasi karena telah menimbulkan distorsi.
“Kita kurangkan distorsinya. Kita beri competitiveness advantage ketika orang melihat barang yang merupakan bahan baku," kata Suryo Utomo dalam konferensi secara virtual, Rabu (16/6/2021).
Selain itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Dampak itu terutama ketika berkaitan dengan barang dan jasa tertentu yang sangat dibutuhkan sebagian besar masyarakat.
