PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) dan ratusan mahasiswa dalam Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik 1 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (LPPM Untirta) melakukan kegiatan edukasi sadar pajak kepada pelajar sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Kegiatan ini seirama dengan program Inklusi Kesadaran Pajak yang diinisiasi DJP.
Renjani merupakan wadah bagi seluruh relawan pajak yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dengan melakukan edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela. Program Renjani terintegrasi dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Adapun relawan pajak merupakan salah satu bentuk kegiatan edukasi pajak yang tertuang pada tema peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, pada Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021.
Ketua Tax Center Untirta Asih Machfuzhoh menjelaskan, kegiatan edukasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tax Center Untirta, LPPM Untirta, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten, dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Pusat.
“Tentunya hasil yang diharapkan adalah saling bahu membahu mengedukasi sadar pajak sejak dini untuk menciptakan generasi emas sadar pajak tahun 2045. Kegiatan Inklusi Pajak ini merupakan program rutin tahunan Untirta dengan melakukan edukasi sadar pajak ke sekolah-sekolah,” kata Asih dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Dia menjelaskan, Renjani KKM Untirta ini berada di bawah naungan program KKM Tematik LPPM Untirta. “Sebelum mengedukasi, mereka diberikan pembekalan terlebih dahulu dalam melaksanakan program inklusi pajak ini.
