PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhitung mulai 9 Mei 2023, dari semula selama setahun atau 12 bulan menjadi hanya 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi PPh orang pribadi sesuai Pasal 17B dan 17D UU KUP dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
Kemudahan tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. "Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada PajakOnline.com.
Dwi menjelaskan, proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan wajib pajak untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Dalam hal terdapat wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%.
