PajakOnline.com—Korlantas Polri bekerja sama dengan Jasa Raharja, dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan atau road tax. Ke depan, setiap kendaraan, baik mobil ataupun motor, bakal dipasang stiker ber-hologram dilengkapi dengan 18 QR Code.
Nantinya cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker hologram yang telah dilengkapi QR Code.
Selain itu, stiker hologram ini juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Dengan begitu, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, inovasi digitalisasi road tax ini karena adanya persamaan visi antara Jasa Raharja, Bapenda Provinsi, dan Kepolisian Republik Indonesia. Ketiganya memandang penting implementasi teknologi dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT).
"Dengan adanya inovasi digitalisasi road tax, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya, tanpa kontak bantuan petugas," katanya seperti kami kutip dari NTMC Polri, hari ini.
