TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rugikan Negara Rp29 Miliar Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ditangkap

Redaksi PajakOnline · 30 Sep 2021, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP menyerahkan berkas perkara pengemplang pajak yang melibatkan direktur sekaligus pemilik sebuah perusahaan.

DJP menyerahkan berkas perkara tersangka berinisia AL kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis (23/9/2021). AL merupakan direktur sekaligus pemilik perusahaan yang bergerak di jasa transportasi laut.

"Dalam kegiatan Tahap II ini, tersangka AL juga didampingi oleh penasihat hukumnya. Setelah kegiatan Tahap II, AL diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri untuk ditahan sampai dengan proses persidangan," tulis keterangan DJP kami kutip hari ini.

DJP menyebutkan AL terlibat dalam tindak pidana perpajakan dengan menggunakan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. AL dituding menggunakan dan mengkreditkan faktur pajak fiktif.

Aktivitas menggunakan dan mengkreditkan faktur pajak fiktif tersebut dilakukan AL sejak Januari 2010 hingga Desember 2014. Perbuatan tersangka ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp29 miliar.

Saat memasuki proses persidangan AL akan dijerat dengan UU KUP Pasal 39A huruf a. Tersangka akan menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun serta wajib membayar denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali jumlah dalam faktur pajak.

DJP menyebutkan upaya hukum terhadap AL mengalami kendala beberapa kali. Proses hukum dapat berjalan lancar setelah DJP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Barat. "Untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap perkara pidana di bidang perpajakan," katanya.