TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rumah Kos di Kabupaten Banyuwangi Masih Dikenakan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berlakunya Undang-Undang Nomr 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk memungut pajak atas rumah kos.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Banyuwangi Mohammad Mahfud menilai potensi pajak atas rumah kos di Kabupaten Banyuwangi cukup besar sehingga perlu untuk dikenakan pajak.

"Boleh apa tidak ini? Tergantung dewan sama eksekutif. Meskipun di undang-undangnya ada larangan menambah jenis pajak tetapi Banyuwangi masih ngeyel karena potensinya besar eman-eman," katanya, dikutip hari ini.

Dalam talk show bertajuk Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah, Mohammad Mahfud menyampaikan rumah kos masih menjadi salah satu dari 13 objek PBJT jasa perhotelan dengan tarif sebesar 10% dan raperda yang tengah digarap.

Dalam UU PDRD mengategorikan rumah kos sebagai objek pajak hotel jika memiliki jumlah kamar lebih dari 10. Kemudian dalam UU HKPD, persewaan tempat tinggal dengan jangka waktu panjang, yakni lebih dari 1 bulan, tidak termasuk objek PBJT jasa perhotelan.

Dengan demikian, ketentuan pajak daerah pada UU HKPD mulai berlaku dan harus diadopsi oleh seluruh pemda di Indonesia mulai 5 Januari 2024.(Kelly Pabelasary)