PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersinergi dengan Polri dan PT Jasa Raharja
dalam melakukan integrasi data. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, Samsat adalah sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), registrasi, serta identifikasi kendaraan bermotor, dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
Samsat terbagi menjadi tiga instansi pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina Samsat. Pertama, ada tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PKB. Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda)/Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang menjalankan fungsi identifikasi kendaraan bermotor, Ketiga, Jasa Raharja bertugas mengelola SWDKLLJ.
