TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Samsat Integrasi Data dengan Polri dan Jasa Raharja Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bersinergi dengan Polri dan PT Jasa Raharja
dalam melakukan integrasi data. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, Samsat adalah sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), registrasi, serta identifikasi kendaraan bermotor, dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Samsat terbagi menjadi tiga instansi pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina Samsat. Pertama, ada tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PKB. Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda)/Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang menjalankan fungsi identifikasi kendaraan bermotor, Ketiga, Jasa Raharja bertugas mengelola SWDKLLJ.

“Rekonsiliasi database antar Samsat, Korlantas/Ditlantas Polri, dan Jasa Raharja harus terus dilakukan, sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud. Sinergi penting dilakukan guna merumuskan kebijakan strategis,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam keterangan pers yang dikutip hari ini.

Berdasarkan Data Korporasi Jasa Raharja (DASI-RJ), sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan potensi penerimaan yang bersumber dari PKB.