TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Samsat Keliling Hadir di Tangerang, Bekasi, dan Depok Hari Ini

Redaksi PajakOnline · 21 Mei 2025, 10.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik di wilayah Tangerang, Bekasi, dan Depok pada hari ini, Rabu 21 Mei 2025.

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Selain itu, layanan ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025.

Melalui program pemutihan ini, denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan.

Namun, Ditlantas menegaskan bahwa Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan maupun pergantian pelat nomor kendaraan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian plat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Rabu 21 Mei 2025:

Tangerang:

Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB

Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB

ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB

Perum Banjar Wijaya Cipondoh (Ciledug): 09.00–14.00 WIB

Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB

Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB

Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB

Halaman G Town House (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB

Bekasi:

Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB

Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–12.00 WIB

Depok:

Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB

Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB

Syarat Dokumen Layanan Samsat Keliling:

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diimbau membawa dokumen berikut:

KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

Masyarakat diminta hadir sesuai jadwal operasional di masing-masing lokasi agar proses pelayanan dapat berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau kantor Samsat terdekat.

Layanan Samsat Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memanfaatkan program pemutihan denda yang sedang berlangsung.