PajakOnline.com— Hari Libur Nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022. Menyambut momen tersebut, masyarakat diizinkan mudik Lebaran ke kampung halaman.
Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi ini.
Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Yang menjadi pertanyaan adalah, ketika libur panjang apakah pelayanan Samsat juga akan ditutup? Lantas bagaimana jika pajak kendaraan sudah jatuh tempo?
