TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sanksi Administrasi KMK Tarif Bunga

Redaksi PajakOnline · 30 Mei 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bunga merupakan hubungan timbal balik yang terjadi atas kreditur yang meminjamkan dana dengan debitur yang dipinjamkan dana. Dalam hal ini perhitungan bunga dilakukan dalam bentuk persen (%), biasanya nilai bunga yang dibayar merupakan beberapa persennya dari jumlah nilai pinjamannya. Dalam hal ini, bunga tak hanya dilakukan dalam konteks pinjaman, berlaku juga dalam konteks investasi dana terhadap dana yang telah diinvestasikan.

Investasi juga memiliki konsep yang sama yaitu dibayarkan beberapa persennya dari jumlah nilai pinjamannya. Terdapat 2 kategori bunga, yakni:

1. Suku Bunga Kredit, jenis suku bunga yang digunakan dalam kegiatan pinjam-meminjam. Jenis suku bunga ini, kredit akan digolongkan berdasarkan sifat hingga perhitungannya.

2. Suku Bunga Simpanan, jenis suku bunga yang digunakan dalam perhitungan simpanan. Perbedaannya dengan suku bunga kredit terdapat pada perhitungannya, dimana suku bunga simpanan jauh lebih simple dan mudah.

Dengan begitu, KMK tarif bunga merupakan pengenaan jumlah tarif yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan atau singkatnya KMK. Tarif bunga yang ditetapkan saat ini mulai dari 0,61% hingga 2,28%. Berdasarkan ketentuan dalam KMK Nomor 39/KM.10/2022, tarif tersebut berlaku untuk bulan Agustus 2022. Jika dilihat dari tarif pada bulan sebelumnya yaitu Juli, terdapat penaikan tarif. Hal ini juga berlaku pada tarif imbalan bunga pajak yang meningkat sekitar 0,01% daripada tarif di bulan Juli 2022.

Dalam sanksi administrasi pajak yang telah diberlakukan pada Desember 2021 ini meluaskan jangkauan mengenai regulasi yang ada. Penambahan terjadi pada UU KUP Pasal 13 dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya diatur pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sementara itu, terdapat juga UU revisi pada UU Ciptaker No.11 Tahun 2022, yang mana penambahan terjadi pada pasal 13 dengan ayat 3B.

Dalam periode bulan Agustus 2022, tarif bunga untuk sanksi administrasi mengalami peningkatan sebesar 0,01% dari bulan sebelumnya. Berikut rinciannya:

1. Tarif bunga sebesar 0,61%


2. Tarif bunga sebesar 1,03%

3. Tarif bunga sebesar 1,44%

4. Tarif bunga sebesar 1,86%

5. Tarif bunga sebesar 2,28%

Oleh karena itu, perlu kita ketahui penerapan sanksi administrasi atas KMK Tarif Bunga akan terus diperbarui oleh pemerintah setiap bulannya terhadap wajib pajak yang memiliki hak.(Kelly Pabelasary)